PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 3
(1) Impor Produk Hortikultura untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BP Kawasan.
