Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Unit kerja pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan untuk mendapatkan rekomendasi dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina. (2) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah, dengan tembusan Unit Pembina. (3) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk memperoleh surat rekomendasi. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Instansi Pemerintah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
