PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 10
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh: a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama. b. PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
