PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/ inpassing; dan d. promosi.
