Pasal 8
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. jumlah pelaku usaha dan jenis usaha; b. luas wilayah; c. jumlah penduduk; dan d. jumlah pasar tujuan ekspor.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan dengan jumlah Analis Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Analis Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung. (6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
