PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 7
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, atau pemberdayaan konsumen menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
