PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Rincian unsur kegiatan dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
