Pasal 5
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis perdagangan. (2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembinaan perdagangan atau perlindungan konsumen; b. pengelolaan perizinan dan nonperizininan perdagangan atau perlindungan konsumen; c. pengelolaan Ekspor dan Impor; d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi; e. pemberdayaan konsumen;
f. pengembangan promosi perdagangan; g. pelayanan informasi perdagangan; dan h. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen. (3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; e. pelatihan/pengembangan Kompetensi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen; dan f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen. (4) Unsur penunjang tugas Analis Perdagangan terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Perdagangan.
