PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Analis Perdagangan mempunyai tugas melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan nonperizinan perdagangan, pengelolaan ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan, serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
