Pasal 55
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Perdagangan Ahli Madya. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari kepegawaian. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Analis Perdagangan. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Perdagangan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Perdagangan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Perdagangan. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Perdagangan.
