PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 56
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina. (2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran Unit Pembina.
