PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 54
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen, kepegawaian, dan Analis Perdagangan.
