Pasal 53
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen pada instansi pemerintah (2) DUPAK Analis Perdagangan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan pada Instansi pusat atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekratariatan pada instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Perwakilan
di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor; atau c. pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina. (3) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dan Perwakilan
di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor.
