PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 46
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Analis Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya.
