PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 47
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
