Pasal 45
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Perdagangan Ahli Utama. (2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Analis Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. (6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Analis Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Analis Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. (7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut: a. Analis Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. b. Analis Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
