PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 40
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Analis Perdagangan dilaksanakan oleh Unit
Pembina dan Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Instansi Pembina.
