PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 41
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
