Pasal 39
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Analis Perdagangan yang perlu ditingkatkan. (3) Informasi mengenai kompetensi Analis Perdagangan yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; b. analisis kebutuhan pelatihan; dan c. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Analis Perdagangan dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Perdagangan yang bersangkutan. (5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. (6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
