Pasal 38
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. (2) Pelatihan fungsional terdiri atas: a. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama; b. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda; c. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya; dan d. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama. (3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Analis Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
