PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 34
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar. (3) Pemberian tugas belajar atau izin belajar kepada Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
