Pasal 35
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah setelah mendapatkan akreditasi dari unit kerja yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan pada Instansi Pembina. (3) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur: a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama. (4) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program: a. pelatihan; b. seminar; c. kursus; dan/ atau d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating). (5) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program: a. e-learning; b. blended learning; c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh; e. magang (on the job learning); dan/atau f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
