PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 33
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan.
