PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 30
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara. (3) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan kompetensi calon Analis Perdagangan. (4) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Analisis Perdagangan.
