Pasal 31
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya. (2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan. (5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (6) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina. (7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi. (8) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
