PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 29
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bertugas: a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi; b. melakukan Uji Kompetensi Teknis ; c. mengolah hasil Uji Kompetensi Teknis; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
