Pasal 28
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi Teknis meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan: a. di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan c. dalam melakukan Uji Kompetensi Teknis. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
