PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 27
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi Teknis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
