PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 26
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan menggunakan metode Assessment Center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
