Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui Pimpinan unit kerja. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina dengan dilengkapi dokumen persyaratan administrasi. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir; b. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS c. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; d. salinan surat keputusan pengangkatan PNS e. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; f. surat keputusan jabatan/penempatan terakhir; g. salinan penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir; h. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen dan masih melaksanakan tugas di bidang terkait, yang ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Analis Perdagangan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah
mempergunakan pangkat terakhir.
