Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi: a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; dan/atau b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, atau pemberdayaan konsumen. (2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
