Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik c. sehat jasmani dan rohani d. berijazah paling rendah sarjana atau Diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing; j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan Lowongan Kebutuhan Jabatan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
