Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan
konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli pertama dan Analis Perdagangan ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen. (5) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri. (7) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dan ayat (5) huruf h. (8) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan mengajukan surat permohonan melalui pimpinan unit kerja untuk menjadi Analis Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
salinan surat keputusan pangkat terakhir;
salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir;
surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
DUPAK yang disertai dengan bukti fisik, b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit pembina melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan; c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit yang membidangi kesekretariatan melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Analis Perdagangan dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Perdagangan ahli pertama dan Analis Perdagangan ahli muda; dan
meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Perdagangan Ahli Madya dan Ahli Utama, e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan; f. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Analis Perdagangan menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada PPK Instansi Pemerintah melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; h. PPK Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
