Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing meliputi: a. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing dengan melampirkan dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) kepada pimpinan unit pembina melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk dilakukan verifikasi dokumen. b. penyampaian usulan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
- data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
- dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). c. pimpinan Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan; d. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh instansi pembina berdasarkan hasil validasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c; e. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Angka 13; f. PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Perdagangan oleh PPK Instansi Pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; g. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
