Pasal 3
(1) Tanda Sah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2035 untuk meter kWh Elektromekanik/Dinamis; b. tanggal 30 November 2030 untuk:
Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak;
Meter Gas Diafragma; dan
Meter kWh Elektronik/Statis. c. tanggal 30 November 2027 untuk Ultrasonic Gas Flow Meter; d. tanggal 30 November 2026 untuk Tangki Ukur Tongkang dan Tangki Ukur Kapal; e. tanggal 30 November 2025 untuk Meter Air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm; f. tanggal 30 November 2023 untuk:
Meter Air dengan rentang Diameter Nominal (DN) > 50 mm dan ≤ 254 mm; dan
Custody Transfer Measuring System (CTMS)/Sistem Tangki Ukur Terapung. g. tanggal 30 November 2022 untuk:
Automatic Level Gauge; dan
Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak. h. tanggal 30 November 2021 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g; atau i. mengikuti jangka waktu tera ulang UTTP, untuk Alat Perlengkapan UTTP. (2) Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila Tanda Sah rusak.
