PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang TANDA SAH TAHUN 2020
Pasal 2
(1) Tanda Sah Tahun 2020 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP pada tahun 2020. (2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
