PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 9
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan: a. PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
