PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 8
Eksportir yang memiliki PE Sisa dan Skrap Logam yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam kembali, harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
