Pasal 7
(1) Eksportir dapat mengajukan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebelum masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam berakhir. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli: a. PE Sisa dan Skrap Logam; b. rencana perubahan Ekspor Sisa dan Skrap Logam; c. rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian; dan d. asli kartu kendali disertai dengan laporan realisasi Ekspor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
