PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 6
PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
