Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan nonkementerian/instansi; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rencana Ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam 1 (satu) tahun; dan e. Rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit memuat: a. jenis Sisa dan Skrap Logam; b. Pos Tarif/HS; c. jumlah; d. pelabuhan muat; e. negara tujuan ekspor; f. masa berlaku rekomendasi; dan g. keterangan asal barang khusus Pos Tarif/HS yang berasal dari Pulau Batam. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar maka akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Direktur dapat menugaskan pejabat pada Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna mengetahui kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
