PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 4
(1) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh Eksportir setelah mendapat PE Sisa dan Skrap Logam dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
