PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 3
(1) Sisa dan Skrap Logam yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) serta Sisa dan Skrap Timah dilarang untuk diekspor. (2) Sisa dan Skrap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
