PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 10
Eksportir yang melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan lain.
