Pasal 11
(1) Eksportir yang telah mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Sisa dan Skrap Logam, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan
kepada Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sejak berakhirnya masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam secara tertulis dan/atau elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
