Pasal 12
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 dikenai sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PE Sisa dan Skrap Logam atau perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dicabut apabila Eksportir: a. menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar dalam permohonan PE Sisa dan Skrap Logam; b. mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam PE Sisa dan Skrap Logam atau PE Sisa dan Skrap Logam perubahan; dan c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE Sisa dan Skrap Logam. (3) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi penangguhan penerbitan PE Sisa dan Skrap Logam untuk pelaksanaan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya. (4) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan penerbitan PE Sisa dan Skrap Logam kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Ekspor Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
