PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JARINGAN TIK
(1) Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat membangun dan memanfaatkan Sistem Aplikasi yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi tugasnya. (2) Pembangunan dan pemanfaatan Sistem Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggungjawab unit/satuan kerja dan pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
