PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JARINGAN TIK
(1) Pengadaan dan penggunaan software berupa Operating System dan Aplikasi Perkantoran yang digunakan di lingkungan unit/satuan kerja Kementerian Perdagangan harus berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan. (2) Koordinasi meliputi informasi mengenai spesifikasi teknis, jenis dan jumlah software yang akan diadakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengadaannya.
