Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JARINGAN TIK
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Jaringan TIK di lingkungan Kementerian Perdagangan merupakan tanggung jawab Pusat Data dan Informasi Perdagangan. (2) Pembuatan dan pengelolaan aplikasi sistem pelayanan, pengawasan dan pemantauan, informasi internal, website dan portal yang ditempatkan dalam jaringan TIK menjadi tanggungjawab unit satuan kerja. (3) Setiap pengadaan Aplikasi Sistem oleh unit satuan kerja wajib melakukan permintaan kepada pihak ketiga mengenai : a. Buku manual dan dokumentasi aplikasi sistem; b. Source code dan/atau database menjadi hak milik Kementerian Perdagangan; c. Kewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan database. (4) Pembuatan dan pengelolaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan. (5) Pembuatan dan pengelolaan aplikasi sistem di Jaringan TIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
