PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JARINGAN TIK
(1) Pusat Data dan Informasi Perdagangan melakukan pengelolaan atas Akun Surat Elektronik pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Pusat Data dan Informasi Perdagangan membuat Akun Surat Elektronik dalam website resmi Kementerian Perdagangan setelah Unit/Satuan Kerja mengajukan secara resmi.
